Start now →

Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Keras di Karanganyar

By Pelangicuan · Published April 19, 2026 · 2 min read · Source: Cryptocurrency Tag
Regulation
Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Keras di Karanganyar

Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Keras di Karanganyar

PelangicuanPelangicuan2 min read·Just now

--

Press enter or click to view image in full size

PELANGICASINO Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar Ajun Komisaris Primadhana Bayu Kuncoro menjelaskan dua pelaku yang ditangkap adalah berinisial ARP, 23 tahun, warga Tawangmangu, Karanganyar, dan PDN, 23 tahun, warga Banjarsari, Kota Surakarta. “Keduanya diduga berperan sebagai pengedar obat keras tanpa izin edar resmi,” ujar Primadhana kepada wartawan pada Ahad, 19 April 2026.

Primadhana menuturkan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras di rumah ARP. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 00.15 WIB, polisi mendapati transaksi jual beli dan langsung menangkap ARP.

Dari tangan ARP, polisi menyita 255 butir trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam. Hasil pemeriksaan awal kemudian mengarah pada PDN sebagai pemasok, yang kemudian ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB di lokasi berbeda. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tambahan 520 butir trihexyphenidyl.

“Dari hasil pengembangan, total barang bukti yang diamankan mencapai 789 butir trihexyphenidyl,” kata Primadhana.

Dari pemeriksaan, ARP diketahui mendapatkan obat dari PDN untuk dijual kembali dengan mengambil keuntungan. Sementara PDN memperoleh pasokan dari seseorang berinisial I yang kini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

BACA JUGA : PREDIKSI BOLA GACOR HARI INI

Primadhana menegaskan peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Karanganyar. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” ujarnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Karanganyar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama yang berstatus buron.

Atas perbuatan mereka, ARP dan PDN dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/ atau denda hingga Rp 5 miliar, serta pidana maksimal 5 tahun dan/ atau denda Rp 500 juta untuk pasal subsider.

Press enter or click to view image in full size
LUCKY SPIN ANTI ZONK GERATIS
This article was originally published on Cryptocurrency Tag and is republished here under RSS syndication for informational purposes. All rights and intellectual property remain with the original author. If you are the author and wish to have this article removed, please contact us at [email protected].

NexaPay — Accept Card Payments, Receive Crypto

No KYC · Instant Settlement · Visa, Mastercard, Apple Pay, Google Pay

Get Started →